Diguru - Menjadi seorang guru merupakan cita-cita banyak orang saat ini. Tentu banyak faktor yang mempengaruhinya, enah karena status PNS atau memang karena faktor keluarga atau karena kecintaaanya pada dunia pendidikan. Mungkin alasan terakhir adalah faktor yang paling bagus. Namun apapun alasannya tetap saja dari tahun ke tahun semakin banyak peminat pekerjaan sebagai seorang guru.
Guru merupakan profesi yang mulia. Bagaimana tidak, tugas dari seorang guru adalah mendidik siswa menjadi generasi yang cerdas, cendikia, dan bertaqwa. Mungkin terdengar seperti slogan salah satu institusi pendidikan di Indonsia. Tetapi itulah visi seorang guru sebenarnya.
Berbicara tentang profesionalisme, mari kita pahami pengertian tersebut secara umum. Segala sesuatu yang bersifat profesional tentu identik dengan "serius", "kualitas", "prima", "handal", "mahal". Pasti kata terakhir terdengar aneh tapi seperti itu faktanya. Tukang foto profesional misalnya, kita sebut fotografer. Fotografer yang profesional tentu saja menyiapkan segala sesuatu secara matang saat melakukan pemotretan maupun pengerjaan setelahnya (editing, mencetak, dll). Perlu pengalaman, pengetahuan yang cukup untuk menjadi fotografer profesional. Tidak hanya asal membawa kamera lalu "cepret" maka jadi foto. Begitu pula halnya sebagai guru profesional, guru yang benar-benar menjalankan profesinya secara matang.
Kompetensi Menjadi Seorang Guru
Jika ditanya bagaimana menjadi guru yang profesional, jawabannya pasti akan sangat panjang. Beberapa hal yang pasti mengenai guru profesional adalah memiliki empat (4) kompetensi guru yakni:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi guru dalam hal ini mencakup: mengenal karakteristik anak didik, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, serta beberapa aspek lainnya.
2. Kompetensi Profesional
Berkaitan dengan profesionalisme tentu saja seorang guru mempunyai kemampuan (menguasai) bidang disiplin ilmu tertentu. Namun tidak menutup kemungkinan seorang guru menguasai banyak disiplin ilmu. Kompetensi profesional ini juga mencakup penguasaan materi secara luas dan mendalam, mengikuti perkembangan, serta dapat mengembangkan sendiri materi yang dimiliki.
3. Kompetensi Sosial
Seorang guru merupakan pekerjaan yang erat hubungannya dengan orang lain. Interaksi dengan sesama guru, kepada murid, dan orang tua siswa merupakan kegiatan sosial. Tentu guru yang baik harus bisa menempatkan diri secara baik dalam hubungan sosial tersebut.
4. Kompetensi Kepribadian
Seperti halnya dalam bahasa jawa, istilah guru memiliki pengertian guru = digugu lan ditiru (diikuti dan ditiru). Seorang guru tentu harus menjadi teladan yang baik bagi siswa maupun bagi lingkungan sekitar (terkait kompetensi sosial). Beberapa sifat yang dapat ditampilkan misalnya seorang guru : bijak, sopan, arif dan bijaksana, serta berwibawa.
Adapun profesionalisme seorang guru juga dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru Dan Dosen. Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam UU No. 14 ini juga menjadi dasar hukum penekanan Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen sebagai seorang tenaga profesional yang merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Adapun profesionalisme seorang guru juga dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru Dan Dosen. Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
- Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Dalam UU No. 14 ini juga menjadi dasar hukum penekanan Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen sebagai seorang tenaga profesional yang merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
- Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
- Memiliki jaminan perlindungan hukum,
- Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Setelah melihat uraian di atas, semoga memberikan sedikit gambaran mengenai profesionalisme seorang guru. Memang gampang-gampang susah untuk menjadi seorang guru. Tetapi jika ditekuni dan memiliki niat yang ikhlas menjadi seorang guru profesional tentu bukanlah hal yang mustahil.