Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Baru! Permendikbud No 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik


Diguru - Semenjak pemberlakuan dapodik oleh Kemdikbud sepertinya pekerjaan di sekolah semakin "ramai". Salah satunya adalah adanya data sekolah yang harus up to date. Sebenarnya hal ini bukan sesuatu yang buruk, justru sangat baik karena semua data bisa terpantau dari pusat. Untuk mengantisipasi hal ini banyak sekolah mulai dari SD sampai SMA yang mengangkat pegawai/karyawan untuk menjadi operator sekolah (biasa kita sebut OPS). Sebelumnya harus kita ucapkan banyak terimakasih pada operator sekolah atau semua pihak yang telah bekerja untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

Mengingat pekerjaan yang bisa dibilang gampang-gampang susah tentu saja harus ada kebijakan sendiri dari pemerintah untuk memperhatikan operator. Pemerintah melalui Kemdikbud akhirnya sudah mengeluarkan Permendikbud No 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember lalu. Suatu langkah yang baik untuk memantapkan sistem yang semakin 'serba online'.

Sekilas isi dari Permendikbud No 79 ini adalah sebagai berikut
Permendikbud tentang Dapodik ini ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.
Kurang lebih seperti itu isi dari Permendikbud No. 79 Tahun 2015. Yang menjadi perhatian saya adalah kata "anggaran". Screenshot dari Permendikbudnya sebagai berikut:


Sebenarnya melalui postingan ini tidak mengajak untuk PHP atau berharap-harap tidak menentu, tapi memberi informasi agar semua pihak tahu dan bisa sedikit mengingatkan pihak terkait bahwa ada kewajiban mendukung pendataan Dapodik. Semoga Amiin..

Terakhir, bagi yang mau membaca secara keseluruhan Permendikbud 79 Tahun 2015 silakan dibaca dan dicermati, bisa juga tinggalkan komentar di bawah sini. 

Oh iya, tidak ada jebakan betmen atau iklan-iklan. Di download langsung wusss.. (cuma 109kb)


© diguru.info. All rights reserved. Premium By Raushan Design